PERNIKAHAN DINI DI ERA PANDEMI (COVID -19)
Keywords:
Pernikahan dini, Pandemi, Faktor ekonomiAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang fenomena pernikahan dini yang banyak terselenggara di era Pandemi Covid-19 yang saat ini kurva persentase pernikahan di sejumlah daerah meningkat begitu pesat. Jumlah pernikahan dini di Indonesia: pada januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan. Hal tersebut terjadi disebabkan adanya peningkatan faktor pendukung yang mendorong terjadinya pernikahan dini yaitu faktor ekonomi. Dalam syariat Islam tentunya tidak ada batasan umur minimal yang mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan selama pernikahan tersebut memenuhi syarat sah yang telah ditentukan syariat, yaitu: menentukan mempelai pria dan wanita, keridhoan kedua mempelai, akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai wanita, dan saksi yang menyaksikan akad. Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analisis yang hasilnya menunjukkan bahwa pernikahan dini secara undang-undang dan adanya peningkatan jumlah pernikahan tersebut khususnya di era Pandemi Covid-19 disebabkan faktor ekonomi.