PERAN ORANG TUA DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN ATAS KEWAJIBAN SALAT LIMA WAKTU PADA ANAK USIA 7-10 TAHUN

Authors

  • Hanifah Fadhilah Atika Ma’had Aisyah Binti Abu Bakar Li Al Dakwah

Keywords:

Orang tua, Kesadaran, 7-10 Tahun

Abstract

Kedudukan salat lima waktu dalam Islam adalah bagaikan sebuah tiang utama yang menyangga suatau kubah. Islam sebagai kubah dan salat sebagai tiang utamanya. Maka akan kokohlah agama seorang muslim apabila baik salatnya, dan akan lemahlah agama seorang muslim apabila lalai akan salatnya. Sehingga Islam betul-betul memberikan perhatian yang besar terhadap salat jika di bandingkan dengan ibadah-ibadah wajib lainnya. Salah satu bentuk perhatian ini dapat kita lihat dalam suatu hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan untuk mulai mengajarkan salat kepada anak-anak. Di lain sisi, dewasa ini kesadaran dan perhatian sebagian umat Islam terhadan salat sangatlah kurang. Hal ini banyak sekali terlihat dalam kehidupan sehari-hari seperti sepinya saf-saf pada waktu-waktu shalat berjamaah 5 waktu di masjid, masih ramainya aktifitas jual beli di pusat-pusat perbelanjaan pada saat masuk waktu salat, dan lain-lain. Maka pendidikan orang tua terhadap salat lima waktu kepada anak sangantlah penting, agar terbentuknya karakter dan kesadaran akan kewajiban salat lima waktu sejak usia dini. orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran atas kewajiban salat lima waktu pada setiap anak khususnya anak pada usia 7-10 tahun. Karena bagaimanapun orang tua adalah pendidik utama dan pihak yang memiliki ikatan palki dekat dengan anak. Metode yang paling efektif adalah dalam menumbuhkan kesadaran atas kewajiban salat lima waktu pada anak usia 7-10 tahun adalah metode-metode yang telah disesuaikan dengan karakteristik perkembangan anak pada usia tersebut.

Published

2023-07-25

How to Cite

PERAN ORANG TUA DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN ATAS KEWAJIBAN SALAT LIMA WAKTU PADA ANAK USIA 7-10 TAHUN. (2023). Aisyah Journal of Intellectual Research in Islamic Studies, 1(1), 17-24. https://journal.mahadaisyah.id/index.php/aisyah/article/view/3